Kamis, 24 Desember 2015

PENGUMUMAN HASIL UJIAN SKRIPSI ANGKATAN III 2015

Berikut ini merupakan Keputusan Dewan/Tim Penguji dalam Ujian Skripsi Mahasiswa Angkatan III Tahun 2015 yang dilaksanakan sejak Senin, 16 Nopember 2015 s. d. 30 Desember 2016

1) Hikmah NIM C-743.2011.01.019 Prodi P-BSI: LULUS
    Batas Penyerahan Berkas Ujian: 05 Desember 2015

2) Faruk NIM SJ.10.02.033 Prodi P-SJ: DI TUNDA
 
3) Ta'awatul Hasanah NIM C-793.2011.01.026 Prodi PGSD: LULUS
    Batas Penyerahan Berkas Ujian: 05 Desember 2015

4) Hafsah NIM C-793.2011.01.008 Prodi PGSD: LULUS
    Batas Penyerahan Berkas Ujian: 07 Desember 2015

5) Abdul Azis NIM C-722.2011.01.073 Prodi P-SJ: LULUS
    Batas Penyerahan Berkas Ujian: 07 Desember 2015

6) M. Yusuf NIM C-743.2011.01.031 Prodi P-BSI: LULUS
    Batas Penyerahan Berkas Ujian: 08 Desember 2015

7) Nurul Hairiah NIM PGSD.11.01.019 Prodi PGSD: LULUS
    Batas Penyerahan Berkas Ujian: 08 Desember 2015

8) Nuryulfita NIM C-793.2011.01.030 Prodi PGSD: LULUS
    Batas Penyerahan Berkas Ujian: 09 Desember 2015

9) Fifi Wulandari NIM C-793.2011.01.030 Prodi PGSD: LULUS
    Batas Penyerahan Berkas Ujian: 09 Desember 2015

10) Fitrianingsih NIM C-742.2011.01.007 Prodi P-BING: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 25 Desember 2015

11) Maya Kancawati NIM C-722.2011.01.035 Prodi P-SJ: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 25 Desember 2015

12) Anton Sujarwo SJ.11.02.115 Prodi P-SJ: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 26 Desember 2015

13) Wahyuni NIM C-761.2011.01.027 Prodi P-BING: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian:

14) Reni Karlina NIM C-743.2011.01.079 Prodi P-BSI: LULUS 
      Setelah ditunda/diproses Keputusannya oleh Dewan Penguji
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 05 Januari 2016

15) Herman NIM C-743.2011.01.018 Prodi P-BSI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 05 Januari 2016

16) Jumratun NIM C-742.2011.01.010 Prodi P-TI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 05 Januari 2016

17) As Adul Usud NIM C-722.2011.01.005 Prodi P-SJ: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 05 Januari 2016

18) Nurhidayati NIM C-743.2011.01.043 Prodi P-BSI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 05 Januari 2016

19) Fitria Hardianti NIM C-789.2011.01.053 Prodi P-TI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 06 Januari 2016

20) St. Juwariyah NIM C-722.2011.01.060 Prodi P-SJ: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 07 Januari 2016

21) Nurayudah NIM C-789.2011.01.054 Prodi P-TI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 07 Januari 2016

22) Sri Sulastri NIM C-743.2011.01.067 Prodi P-BSI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 07 Januari 2016

23) Nurlaelah NIM C-789.2011.01.036 Prodi P-TI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 08 Januari 2016

24) Irfan NIM C-743.2011.01.023 Prodi P-BSI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 08 Januari 2016

25) Sri Yuliana NIM C-722.2011.01.058 Prodi P-SJ: LULUS
      Ditetapkan pada 04 Januari 2016
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 16 Januari 2016

26) Nining Dayanti NIM C-789.2011.01.032 Prodi P-BSI: LULUS
      Ditetapkan pada 04 Januari 2016
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 16 Januari 2016

27) Sofiansyah NIM SJ.09.02.042 Prodi P-SJ: BELUM DAPAT DIPUTUSKAN
   
28) Muhamad Guntur NIM C-761.2011.01.012 Prodi P-JKR: LULUS
      Ditetapkan pada 07 Januari 2016
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 18 Januari 2016

29) Nurmagfirah NIM SJ.10.02.006 Prodi P-SJ: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 11 Januari 2016

30) Yulianti NIM C-743.2011.01.077 Prodi P-BSI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 11 Januari 2016

31) Mirnasari NIM C-789.2011.01.059 Prodi P-TI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 11 Januari 2016

32) Bachrizal NIM SJ.10.02.029 Prodi P-SJ: LULUS
      Baru Diputuskan Tanggal 12 Januari 2016

33) Yayu Kurniawati NIM C-789.2011.01.051 Prodi P-TI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 14 Januari 2016

34) Syamsu Rizal NIM C-722.2011.01.063 Prodi P-SJ: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 14 Januari 2016

36) Ramadhoan NIM C-743.2011.01.053 Prodi P-BSI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 15 Januari 2016

37) Umatul Haeriah NIM C-789.2011.01.048 Prodi P-TI: LULUS
       Keputusan Tanggal, 11 Januari 2016    
       Batas Penyerahan Berkas Ujian: 25 Januari 2016

38) Santi Pancarina, NIM C-743.2011.01.061 Prodi P-BSI: LULUS
       Keputusan Tanggal, 6 Januari 2016  
       Batas Penyerahan Berkas Ujian: 17 Januari 2016

39) Junari NIM C-743.2011.01.062 Prodi P-BSI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 16 Januari 2016

40) Sri Junari NIM C-789.2011.01.042 Prodi P-TI: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 16 Januari 2016

41) Nurita NIM C-722.2011.01.038 Prodi P-SJ: LULUS
      Batas Penyerahan Berkas Ujian: 16 Januari 2016

Keterangan:
Bagi mahasiswa yang LULUS harus menyerahkan berkas hasil ujian sesuai tanggal masing-masing di atas. Jika tidak dipenuhi, maka dianggap gugur dan harus mengajukan kembali jadwal ujian ulang;

Bagi mahasiswa yang DITUNDA harus mengajukan kembali jadwal ujiannya;

Bagi mahasiswa yang BELUM DAPAT DIPUTUSKAN harus menyempurnakan dan/atau         memenuhi semua yang dipersyaratkan oleh Dewan/Tim Penguji dengan rentang waktu yang   ditetapkan.

Catatan:
Berkas hasil ujian dimaksud yakni: (1) Lima Eksamplar Skripsi; (2) Satu Eksamplar Jurnal; (3) Satu Keping CD (soft copy) yang berisi Skripsi dan Jurnal masing-masing dalam bentuk Ms. Word dan PDF; serta (4) Dua Lembar foto Copy Sah STTB SMA sederajat.

Form penyerahan berkas hasil ujian skripsi dapat diambil pada Pengelola Seminar Proposal Penelitian dan Ujian Skripsi (PSP2US) STKIP Yapis Dompu pada setiap hari kerja.

Demikian untuk maklum.
Terimakasih

Minggu, 13 Desember 2015

KEMBALIKAN ROH UJIAN NASIONAL


Topik ini terinspirasi ketika Mendiknas menetapkan UN sebagai salah satu upaya pemetaan (kualitas) pendidikan nasional dan bukan sebagai penentu kelulusan. Ihwal UN sebelum ini telah membuahkan polemik yang tidak jelas ujung-pangkalnya, dan telah banyak menyita perhatian berbagai elemen sehingga menjadi bahan perdebatan dalam berbagai media, termasuk disaluran televisi nasional. Sejak 2010 Penulis mencoba mengeritik dengan berbagai argumen yang disertai data akademik dan filosofi, baik melalui media masa, jejaring sosial, maupun secara langsung ke akun Depdiknas saat itu, agar Ujian Nasional (UN) dikembalikan ke roh awalnya yakni sebagai pemetaan pendidikan nasional. Ternyata, dipenghujung tahun pembelajaran 2015/2016 barulah separuh obsesi itu terkabulkan.
Dianutnya Ujian Nasional (UN) yang bukan sebagai penentu kelulusan pun masih tidak dapat memotret kualitas pendidikan nasional, karena diganjal oleh keterlibatan Nilai Rata-Rata Laporan Hasil Belajar Siswa (NR-LHBS) pada semester tertentu dalam menghitung Nilai Akhir (NA) UN. Dengan formula ini justru membuka peluang munculnya subjektifitas dalam memberi nilai. Berdasarkan paradigma ini maka upaya pengembalian UN ke roh awalnya belum terpenuhi. 
UN sebagai penentu kelulusan telah menimbulkan berbagai polemik pada tataran sekolah sudah berlangsung setengah dekade. Kini guru mulai ‘separuh’ lega dengan pola baru yang dianut UN 2015. Hal ini terjadi karena sebagian hak kemerdekaan guru telah digaet oleh pengambil kebijakan ditingkat pusat. Betapa tidak, mereka yang mengajar, membimbing, dan mendidik, tiba-tiba nasib anak-anak mereka di eksekusi oleh pihak lain. Padahal yang tahu betul tentang siswa di Bima ialah guru di Bima, bukan orang Jakarta. Karena sebagian hak mereka dipasung, maka muncul kekecewaan yang diwujudkannya dalam berbagai bentuk, seperti malas bertugas, mengajar apa adanya, tidak kreatif, tidak inovatif, dan administrasi pembelajaran pun sekedar formalitas. Ketika waktu UN tiba, muncullah kerisauan yang tak terbendung. Kondisi ini diperparah lagi oleh diterapkannya UU Sertifikasi Guru yang telah menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik interest antar oknum guru di berbagai sekolah dan daerah.
Masih terngiang dalam ingatan kita, ketika pelaksanaan EBTANAS pada kisaran tahun 1987. Semua telah terjadi secara murni dan konsekuen yang dibuktikan dengan lahirnya lembaran “Daftar Hasil Evaluasi Belajar Tahap Akhir Murni” yang kerap disebut NEM sebagai legalitas autentik yang tidak diragukan reliabilitas dan validitasnya. Siswa serius belajar untuk mendulang nilai setinggi-tingginya saat itu, gurupun serentak mengayomi siswanya untuk dapat menjawab soal (bukan membantu menjawab soal) dengan berbagai kegiatan akademik sehingga hasilnya benar-benar ‘murni’.
Tidak ada kerisauan yang berlebihan bagi pelaku/pengelola sekolah saat itu. Sekolah yang mendapat rerata NEM dibawah titik ideal akan mendapat stimulan sarana/prasarana dan peningkatan kompetensi guru dalam meraih kesejajaran kualitas dengan sekolah lain. Semua itu telah pupus dilanda paradigma kekinian yang kadang sulit diproteksi. Tidaklah perlu gelengkan kepala untuk memikirkan berita kebocoran naskah soal dan sulap-menyulap siswa dalam menjawab soal UN yang acapkali ditabirkan oleh berbagai media yang terjadi di sebagian daerah di republik ini. Di sisi lain, dengan kepengawasan yang super ketat, masih juga ada berita di TV, perihal siswa yang menyontek saat ujian. Berdasarkan literatur yang penulis telaah, di sebagian wilayah Negara Jepang, Cina, dan Australia sudah lama melaksanakan ujian tanpa pengawas ruang, begitu kejujuran dan kualitas ujian dijunjung tinggi di sana. Jika ternyata masih terjadi kebocoran soal, contek-menyontek di UN kita, telah memberikan sinyalemen bahwa ada yang salah di pendidikan kita. Tetapi mencari siapa yang salah tidak penting. Yang penting ialah apa yang salah dan kemudian secara berkolaborasi kita urai pelan dengan menggunakan pola pikir ilmiah.
Jika ditilik secara etimologi, tampaknya hasil UN saat ini tidak diharapkan untuk mendapatkan nilai murni, seperti yang lakoni era ’87-an. Buktinya, hasil UN sekarang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) sebagai pengganti Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah diberlakukan beberapa tahun terakhir. Kedua penyingkatan inipun sama substansinya, karena kata ‘Sertifikat’ bermakna surat keterangan. Tidak ada kata murni sebagai bentuk kemurnian pelaksanaan ujian. Ketidakmurnian ini diprediksi karena masih melibatkan NR-LHBS dalam formula penentuan hasil UN sehingga berpeluang untuk subjektivitas dalam nilai. Sehingga SKHUN tidak laik sebagai syarat melanjutkan pendidikan yang setingkat lebih tinggi. Uji kelaikkan ini dapat diruntut pada linearitas antara Nilai LHBS pada Form NS, Asli Nilai LHBS, dan Nilai pada Buku Induk Siswa.
            Tidak sedikit pembaca mengkritisi tulisan penulis sejenis ini dengan kalimat bahwa penulis bermain teoretis. Mereka (kritikus) tidak sadar bahwa orang bisa naik sepeda (praktik) karena telah belajar naik sepeda (teori). Semua hanya akan menjadi sia-sia jika tindakan tidak didasari teori walau konsep otodidak sekalipun. Memang banyak yang aneh di bumi ini. Ketika muncul K-13 banyak oknum teriak “Bubarkan K-13” seakan-akan K-13 itu teroris.
Berdasarkan pemikiran di depan maka solusi yang ditawarkan sebagai bahan renungan semua komponen yang berkepentingan pada pendidikan ialah kembalikan UN ke roh dan tujuan semula dengan tidak melibatkan NR-LHBS dalam menetapkan NA-UN berikutnya.