Selasa, 04 Agustus 2026

PEGAWAI NEGERI ATAU PEGAWAI NEGARA....?

Kata negeri tidak sama artinya dengan negara. Negeri berarti “kota, tanah tempat tinggal, wilayah atau sekumpulan kampung (distrik) di bawah kekuasaan seorang penghulu (seperti di minangkabau), kata negeri bertalian dengan ilmu bumi. Negara berarti “persekutuan bangsa dalam suatu daerah yang jelas batas-batasnya dan di urus oleh badan pemerintahan yang teratur”. Kata negara perpadanan dengan kata state (Inggris) atau staat (Belanda). Kata negara digunakan jika bertalian dengan sudut pandang politik, pemerintahan, dan/atau ketataprajaan.

Berdasarkan pengertian dua kata itu, kita telah mengubah bentuk badan kepegawaian negeri, kas negeri, dan ujian negeri menjadi badan kepegawaian negara, kas negara, dan ujian negara. Sejajar dengan perubahan itu, dan jika kita taat asas pada pengertian negeri dan negara, sebaiknya bentuk pegawai negeri, sekolah negeri, peguruan tinggi negeri, pengadilan negeri di ubah pula menjadi pegawai negara, sekolah negara, perguruan tinggi negara, pengadilan negara jika memang-memang badan itu diurus oleh badan pemerintah secara teratur.

ANDA BERTANYA SAYA MENJAWAB


Kata jam dan pukul masing-masing mempunyai makna sendiri, yang berbeda satu sama lainnya Seringkali pemakaian bahasa yang tidak cermat dalam menggunakan kedua kata itu  sehingga tidak jarang digunakan pada maksud yang sama.

Sebenarnya, kata jam menunjukan makna ‘masa atau jangka waktu’, sedangkan kata pukul mengandung pengertian ‘saat atau waktu’. Jika yang ingin diungkapkan ialah ‘waktu atau saat’, kata yang tepat ialah pukul, seperti pada contoh berikut.
1.    Lomba itu akan dimulai pada pukul 10.00.
2.    Kantor kami ditutup pada pukul 21.00.
Sebaliknya, jika yang ingin diungkapkan itu ‘masa’ atau ‘jangka waktu’, kata yang tepat digunakan ialah jam, seperti pada kalimat contoh berikut.
3.    Kami kerja selama delapan jam sehari.
4.    Jarak tempuh Bima-Dompu dengan kendaraan pribadi sekitar satu  jam.
Selain digunakan untuk menyatakan arti ‘masa’ atau ‘jangka waktu’, kata jam juga berarti ‘benda penunjuk waktu’ atau ‘arloji’, seperti pada kata jam dinding dan jam tangan.