Selasa, 11 Januari 2011
Pegawai Negeri atau Pegawai Negara?
Kata negeri tidak sama artinya dengan negara. Negeri berarti “kota, tanah tempat tinggal, wilayah atau sekumpulan kampung (distrik) di bawah kekuasaan seorang penghulu (seperti di minangkabau), kata negeri bertalian dengan ilmu bumi. Negara berarti “persekutuan bangsa dalam suatu daerah yang jelas batas-batasnya dan di urus oleh badan pemerintahan yang teratur”. Kata negara perpadanan dengan kata state (Inggris) atau staat (Belanda). Kata negara digunakan jika bertalian dengan sudut pandang politik, pemerintahan, dan/atau ketataprajaan.
Berdasarkan pengertian dua kata itu, kita telah mengubah bentuk badan kepegawaian negeri, kas negeri, dan ujian negeri menjadi badan kepegawaian negara, kas negara, dan ujian negara. Sejajar dengan perubahan itu, dan jika kita taat asas pada pengertian negeri dan negara, sebaiknya bentuk pegawai negeri, sekolah negeri, peguruan tinggi negeri, pengadilan negeri di ubah pula menjadi pegawai negara, sekolah negara, perguruan tinggi negara, pengadilan negara jika memang-memang badan itu diurus oleh badan pemerintah secara teratur.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan tanggapan Anda di sini!